Regulasi Bisnis : Pengertian, Macam, Tujuan
Yang dimaksud dengan regulasi adalah suatu aturan yang dibuat untuk dapat membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga / organisasi, serta masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu dalam hidup bersama, bermasyarakat, dan juga dalam bersosialisasi.
Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan tersebut adalah untuk mengontrol manusia atau masyarakat dengan batasan tertentu. Peraturan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga publik, baik untuk kebutuhan masyarakat umum maupun untuk bisnis.
Istilah regulasi ini banyak digunakan di berbagai bidang, sehingga pengertiannya cukup luas. Namun secara umum, kata regulasi sendiri digunakan untuk mendeskripsikan suatu aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk bisa menjelaskan apa arti regulasi, kita harus melihat di bidang apa regulasi itu digunakan. Aturan-aturan tersebut diterapkan pada peraturan perundang-undangan negara, peraturan perusahaan, dan lain-lain.
Definisi Regulasi Bisnis
Dalam bidang usaha, pengertian regulasi bisnis maupun dalam bidang ekonomi merupakan aturan yang mengatur perilaku dalam berbisnis, baik berupa batasan hukum oleh pemerintah, regulasi industri, regulasi asosiasi perdagangan, dan lain-lain.
Dengan kata lain regulasi bisnis ini merupakan aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya. Pengaturan ini dibuat melalui proses tertentu di mana suatu kelompok masyarakat atau lembaga sepakat untuk mengikuti atau juga terikat dengan aturan tertentu yang telah dibuat untuk mencapai tujuan bersama.
Aturan bisnis ini berfungsi untuk mengekang perilaku pengusaha maupun konsumen dalam batas-batas tertentu. Peraturan bisnis ini bersifat mengikat sekaligus mengontrol perilaku masyarakat dalam lingkup bisnis.
Jenis Regulasi Bisnis
Regulasi bisnis ini terbagi dalam beberapa kajian, antara lain regulasi bisnis dari segi merek, regulasi bisnis dalam perlindungan konsumen, serta regulasi bisnis tentang larangan praktik monopoli.
1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek dalam suatu bisnis merupakan penanda agar lebih mudah diingat. Pada merek ini terdapat unsur huruf, angka, gambar, dan warna. Merek juga menjadi pembeda antara bisnis dan bisnis lainnya.
Dasar Hukum Bidang Merek
- UUD NO. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- UUD NO.23 TH 1993 Tentang Permohonan Pendaftaran Merek
- PP NO.7 tahun 2005 tentang Komisi Banding Merek
- PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
- PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
Lingkup Merek
- Merek dagang
Merek yang mempunyai fungsi yaitu sebagai tanda suatu usaha yang menjual barang, baik secara perseorangan maupun berkelompok atau berbadan hukum untuk membedakan suatu usaha dengan usaha lainnya. - Merek Layanan
Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok, sebagai pembeda antara suatu jasa dan jasa sejenis lainnya.
Sistem Perlindungan Merek
Perlindungan merek ini dilindungi oleh konstitusi, yaitu hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file). Di bawah ini adalah fungsi dari pendaftaran merek, termasuk yang berikut ini:
- Sebagai bukti kepemilikan merek
- Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek dagang orang lain
- Sebagai dasar untuk mencegah penggunaan merk yang sama.
2. Peraturan Usaha Perlindungan Konsumen
Ketentuan mengenai undang-undang perlindungan konsumen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Perlindungan Konsumen. Di bawah ini perlindungan bagi konsumen yaitu perlindungan preventif sekaligus perlindungan kuratif.
Perlindungan preventif ini merupakan perlindungan bagi konsumen pada saat akan membeli atau juga menggunakan barang atau jasa.
Perlindungan kuratif ini merupakan perlindungan bagi konsumen akibat menggunakan barang atau jasa tertentu.
Prinsip Perlindungan Konsumen:
- Prinsip Keadilan
- Manfaat Asak
- Prinsip Keselamatan dan Keamanan Konsumen
- Prinsip Keseimbangan
- Prinsip Kepastian Hukum
3. Ketentuan Larangan Praktek Monopoli Bisnis
Praktek monopoli usaha adalah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan juga merugikan kepentingan masyarakat umum.
Dalam penyelenggaraan perdagangan di Indonesia, pengusaha wajib menerapkan prinsip demokrasi ekonomi. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan dan stabilitas antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum.
Beberapa hal yang dilarang dalam regulasi:
- Pengusaha tidak diperbolehkan memonopoli produksi dan pemasaran barang atau jasa.
- Pengusaha ini dapat diindikasikan dengan praktek monopoli dimana barang atau jasa yang dijual tidak
- memiliki substitusi atau juga merugikan pengusaha lain karena kalah bersaing.
- Pelaku perusahaan baik perorangan maupun organisasi diperbolehkan menguasai maksimal 50% pangsa pasar untuk satu (1) jenis barang atau jasa yang dijual dan dibeli.
Tujuan dari pelarangan praktek monopoli usaha antara lain:
- Melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan efisiensi perekonomian
- Ciptakan iklim bisnis yang kondusif dengan menetapkan aturan yang adil untuk persaingan bisnis.
- Penghindaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan perusahaan.
Demikian penjelasan untuk memahami jenis-jenis aturan bisnis, tujuan, dan contoh. Semoga apa yang dijelaskan semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih
Sumber :