Pengertian KPK: sejarah, tugas, wewenang, visi, misi, struktur
Definisi KPK
Buka baca cepat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merupakan lembaga nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efektivitas upaya pemberantasan korupsi.
Komisi ini didirikan berdasarkan undang-undang Indonesia No. 30/2002 melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK bertanggung jawab kepada publik
dan mempublikasikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BBP.
KPK juga dipimpin oleh Ketua KPK yang terdiri dari lima anggota, satu ketua dan satu anggota, serta empat wakil ketua dan anggota.
Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK adalah sekelompok perguruan tinggi.
Sejarah KPK
Sejarah-KPK
KPK didirikan pada 2002 dan didirikan oleh Presiden Megawati Soarnoptry.
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi didasarkan pada kenyataan bahwa Presiden Republik Indonesia saat itu memandang polisi dan aparat penegak hukum kotor dan menangkap mereka yang tidak bisa. Selain itu, polisi dan kejaksaan sulit dibubarkan, itulah sebabnya KPK dibentuk.
Ide awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri muncul sejak masa pemerintahan BJ Habibie, diberhentikan oleh KKN pada 1999, dan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hukum Bersih.
Baca lebih lanjut: Steganografi adalah
Setelah itu, BJ Habibi mulai membentuk organisasi / komite baru seperti KPPU / Ombudsman Institute dan KPKPN.
Abdul Rahman Wahid (Gus Dur) mendirikan TGPTPK (Tim Pemberantasan Bersama) untuk menangani kasus-kasus antikorupsi secara serius pada presiden Indonesia mendatang.
Badan ini didirikan berdasarkan keputusan presiden di bawah arahan Hakim Agung Andi Andojo dan masa jabatan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Namun, menyusul peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, TPK TGP akhirnya dibubarkan karena kuatnya semangat memberantas perilaku korup anggota tim.
Setelah Gus Dur mundur, Megawati Soekarno Putri menggantikannya. Antusiasme pemberantasan korupsi sudah ada sejak era Presiden Megawati.
Ini berhasil melaksanakan aturan 30 hari sejak 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pemerintahan Megawati. Dia berhasil menghasilkan lima tentara pertama yang memerangi korupsi.
Kewajiban KPK
Tugas KPK
Koordinasi dengan lembaga pemberantasan korupsi.
Regulator diberdayakan untuk membasmi korupsi.
Melakukan investigasi korupsi, investigasi dan kegiatan penegakan hukum.
Ambil langkah-langkah untuk mencegah korupsi.
Pemantauan pelaksanaan oleh pemerintah negara bagian.
Kewenangan KPK
Wewenang-KPK
Mengkoordinasi penyidikan, penyidikan dan tindakan penegakan hukum terhadap kegiatan tindak pidana korupsi
Pembentukan sistem pelaporan untuk memberantas korupsi.
Meminta informasi pemberantasan korupsi dari instansi terkait.
Mengadakan audiensi atau pertemuan dengan lembaga yang diberdayakan untuk memerangi korupsi.
Meminta laporan dari otoritas terkait untuk mencegah korupsi.
Visi KPK
Bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.
Misi KPK
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia dan menurunkan tingkat korupsi melalui koordinasi, pengawasan, pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum yang melibatkan seluruh elemen bangsa.
Struktur organisasi KPK
1. Pemimpin
Pimpinan KPK adalah pegawai negeri sipil nasional yang beranggotakan lima (5) orang yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua yang masing-masing beranggotakan empat (4) orang.
Baca lebih lanjut: Generasi muda
2. Ketua panitia
Ketua panitia adalah salah satu dari lima ketua panitia. Ketua panitia antikorupsi juga merupakan salah satu anggota panitia.
3. Wakil Ketua Komite
Wakil direktur KPK adalah ketua KPK yang juga anggota panitia.
Wakil Direktur Komisi terdiri dari:
Wakil Presiden Pencegahan
Wakil Direktur Pelaksana
Wakil Kepala Bidang Informasi dan Data
Wakil Menteri Dalam Negeri dan Pengaduan
4. Tim Penasehat
Tim pembina bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada panitia pemberantasan berdasarkan keahliannya dalam menjalankan tugas dan amanat panitia pemberantasan. Tim penasehat ada
LIHAT JUGA :
https://rollingstone.co.id/
https://www.gurupendidikan.co.id/
https://www.dosenpendidikan.co.id/
https://www.kuliahbahasainggris.com/
https://www.sekolahbahasainggris.co.id/
https://www.ilmubahasainggris.com/
https://www.dulurtekno.co.id/
https://teknosentrik.com/
https://www.mobifrance.com/