IFSOC: UU PDP harus menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekosistem fintech
– Indonesian Fintech Society (IFSOC) mendukung pemerintah yang saat ini sedang melaksanakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasca pengesahan Oktober lalu, Aturan Pelaksanaan UU PDP menjadi agenda prioritas yang perlu diselesaikan agar UU ini bisa diimplementasikan secara maksimal setelah masa transisi dua tahun. Di sektor jasa keuangan, termasuk fintech, keberadaan undang-undang PDP dan finalisasi peraturan pelaksana nantinya akan berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum dalam pengolahan data pribadi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan digital dan terciptanya sektor bisnis fintech yang kondusif.
IFSOC: UU PDP harus menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekosistem fintech
Ketua Dewan Pengarah IFSOC, Rudiantara, mendukung finalisasi Peraturan Pelaksanaan UU PDP yang harus segera disusun dan disahkan, dengan mempertimbangkan berakhirnya masa transisi dua tahun. Menurutnya, finalisasi peraturan pelaksanaan akan memberikan kejelasan tata cara pelaksanaan ketentuan perlindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP.
“Kita harus menghindari keterlambatan dalam memenuhi kewajiban UU PDP. Semakin cepat peraturan eksekutif diselesaikan, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban undang-undang PDP selama masa transisi,” kata Rudiantara.
Baca juga:
Erajaya Active Lifestyle resmi menawarkan drone mungil DJI Mini 2 SE
Rudiantara juga menekankan bahwa aturan pelaksanaan harus bertujuan untuk mempromosikan kepatuhan pengontrol dan pengolah data pribadi dan tidak boleh fokus pada sanksi. Sebelum mengeluarkan aturan pelaksana, Rudiantara menyatakan perlunya pedoman kepatuhan standar minimal yang harus diikuti oleh pengendali dan pengolah data pribadi.
Terkait pengenaan sanksi dalam UU PDP, Rico Usthavia Frans, anggota Dewan Pengarah IFSOC
mengatakan, aturan pelaksanaan UU PDP harus menghilangkan potensi pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana secara berlapis (sanksi ganda).
“Pemberlakuan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU PDP harus bertahap. Pendekatan ini merupakan model yang lebih ideal dan digunakan oleh sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Ekuador,” ujarnya kepada Rico.
Baca juga:
GrabMaps menyediakan layanan berbasis lokasi untuk pengguna AWS di Asia Tenggara
Selain itu, Rico berpendapat bahwa Peraturan Pelaksana UU PDP harus mengatur secara komprehensif dan rinci parameter pengecualian dan/atau pengurangan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Hal ini sangat berguna sebagai pembelaan hukum bagi pengontrol dan pengolah data pribadi yang diduga melanggar kewajibannya berdasarkan UU PDP.
“Hal ini menjadi kunci agar penegakan ketentuan sanksi dalam UU PDP dapat dilakukan secara proporsional sehingga tidak menjadi penghambat pertumbuhan bisnis pengelola dan pengolah data pribadi yang tidak hanya mencakup korporasi besar tetapi juga UMKM. ” kata bankir senior itu.
Selain itu, Rico juga mengatakan bahwa perintah eksekutif terhadap UU PDP harus mengatur secara komprehensif tentang penafsiran ketentuan UU PDP. Hal ini disebabkan pelaksanaan kewajiban pengontrol dan pengolah data pribadi terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi, khususnya terkait kewajiban untuk melindungi data pribadi keuangan sebagai data pribadi yang sensitif dan berisiko tinggi.
Baca juga:
Vivo Y100 dengan layar AMOLED 90Hz diperkirakan akan diluncurkan pada tanggal tersebut
“Prinsip-prinsip yang menjadi acuan kewajiban pengendali dan pengolah data pribadi harus dijelaskan
secara detail agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir dan tidak berpotensi menjadi barang karet yang mempengaruhi industri, termasuk UMKM dapat merugikan,” katanya.
Menyoroti Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), anggota Dewan Pengarah IFSOC, Syahraki Syahrir mendorong percepatan pembentukan LPPDP. Hal ini dikarenakan LPPDP secara fungsional memiliki peran sentral dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi, penindakan administratif terhadap pelanggaran
Baca Juga :